Harga Toyota Hilux Double Cabin Naik Rp5juta
Menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, seharusnya mampu menahan kenaikan harga mobil di pasar nasional. Nyatanya, harga mobil masih naik juga, misalnya Toyota Hilux Double Cabin yang harga jualnya terdongkrak Rp5juta per unit.
Selidik punya selidik, kenaikan harga bukan karena faktor valuta asing, dipicu oleh melonjaknya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang menjadi acuan besaran Pajak Kendaraan Bermotor di Departemen Dalam Negeri. Dari penetapan itu, baru kemudian diteruskan ke biaya balik nama kendaraan yang dibebankan ke setiap pembelian mobil baru ke konsumen.
"Jadi itu ada koreksi, ada kenaikan dari BBN (biaya balik nama) pada Agustus ini dibanding bulan sebelumnya. Jadi kenaikan bukan dari ATPM (agen tunggal pemegang merek)," papar Chief Operation PT Astra International Tbk Toyota Sales Operation (AUTO2000) Jodjana Djody, di Jakarta, Selasa (25/8).
Saat ini, ada dua tipe Hilux double cab yang dilepas ke pasar mobil nasional, yakni tipe E dan tipe G. Untuk tipe E, sebelum kenaikan dibanderol Rp294juta per unit, sekarang menjadi Rp299juta per unit. Sementara, tipe G yang semula dipatok Rp313,2juta kini menjadi Rp318,2juta per unit.
Jody menambahkan, permintaan salah satu produk niaga Toyota ini terbilang terus mambaik. Bahkan, daftar antrean pemesanan sudah menembus 2010 unit. Maka pihak Auto2000 meminta agar jumlah pasokan produk bisa ditambah lebih besar lagi mengingat besarnya permintaan di pasar.
"Saat ini kami menjual sebanyak 100 unit per bulan, tapi jumlah order yang masuk sudah 500 unit. Untuk itu, kita mau minta tambahan pasokan hingga 300 unit per bulan, tapi baru disetujui 200 unit per bulan, ya sambil di pelajari lagi," lanjutnya.
Mengacu data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sepanjang tahun ini penjualan Hilux D-Cab sudah mencapai 368 unit. Sementara totol pasar nasional dikategori tersebut per Juli tercatat 5.735 unit.
PT Toyota Astra Motor, selaku ATPM mobil Toyota menargetkan penjualan sebanyak 900 unit hingga akhir tahun. Apakah akan berhasil ?.
Selidik punya selidik, kenaikan harga bukan karena faktor valuta asing, dipicu oleh melonjaknya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang menjadi acuan besaran Pajak Kendaraan Bermotor di Departemen Dalam Negeri. Dari penetapan itu, baru kemudian diteruskan ke biaya balik nama kendaraan yang dibebankan ke setiap pembelian mobil baru ke konsumen.
"Jadi itu ada koreksi, ada kenaikan dari BBN (biaya balik nama) pada Agustus ini dibanding bulan sebelumnya. Jadi kenaikan bukan dari ATPM (agen tunggal pemegang merek)," papar Chief Operation PT Astra International Tbk Toyota Sales Operation (AUTO2000) Jodjana Djody, di Jakarta, Selasa (25/8).
Saat ini, ada dua tipe Hilux double cab yang dilepas ke pasar mobil nasional, yakni tipe E dan tipe G. Untuk tipe E, sebelum kenaikan dibanderol Rp294juta per unit, sekarang menjadi Rp299juta per unit. Sementara, tipe G yang semula dipatok Rp313,2juta kini menjadi Rp318,2juta per unit.
Jody menambahkan, permintaan salah satu produk niaga Toyota ini terbilang terus mambaik. Bahkan, daftar antrean pemesanan sudah menembus 2010 unit. Maka pihak Auto2000 meminta agar jumlah pasokan produk bisa ditambah lebih besar lagi mengingat besarnya permintaan di pasar.
"Saat ini kami menjual sebanyak 100 unit per bulan, tapi jumlah order yang masuk sudah 500 unit. Untuk itu, kita mau minta tambahan pasokan hingga 300 unit per bulan, tapi baru disetujui 200 unit per bulan, ya sambil di pelajari lagi," lanjutnya.
Mengacu data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sepanjang tahun ini penjualan Hilux D-Cab sudah mencapai 368 unit. Sementara totol pasar nasional dikategori tersebut per Juli tercatat 5.735 unit.
PT Toyota Astra Motor, selaku ATPM mobil Toyota menargetkan penjualan sebanyak 900 unit hingga akhir tahun. Apakah akan berhasil ?.
0 komentar:
Posting Komentar